PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Pertauran Menpan ini dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Adapun Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan teknis di bidang kebandarudaraan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Inspektur Bandar Udara. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun kedudukan jabatan Inspektur Bandar Udara sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. Jabatan Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Menurut Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapaun Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, investigasi dan Pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/
Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 ----disini-----
Demikian informasi Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA"
Posting Komentar