PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang angkutan udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Inspektur Angkutan Udara.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Angkutan Udara adalah setiap kegiatan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan Kedudukan Inspektur Angkutan Udara merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2018, dinyatakan bahwa) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
Selengkapnya silahkan baca dan download Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
Link Download Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA"
Posting Komentar