PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Peraturan ini diterbikan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan, laporan keuangan, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Sedlanjutnya dalam Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dijelaskan pula bahwa Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Adapun Kedudukan jabatan Analis Perbendaharaan Negara sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 yaitu melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 ---disini---
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA"
Posting Komentar