PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang angkutan udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara selanjutnya disebut Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, menurut Peraturan Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun Kedudukan Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Kementerian Perhubungan. Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Link Download Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018
Link Download Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Permenpan RB - Peraturan Menpan Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA"
Posting Komentar