PERATURAN PRESIDEN / PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA
Menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, yang dimaksud Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran ralryat Indonesia.
Dijelaskan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dalam bahwa Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Adapun Tujuan Reforma Agraria menurut pasal 2 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria adalah untuk:
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
c. menciptakan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d. menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g. memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Terkait Penyelenggaraan Reforma Agraria dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018, bahwa Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a) perencanaan Reforma Agraria; dan b) pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 antara lain dibahas tentang Objek redistribusi tanah dan Subjek Reforma Agraria. Ini disebabkan Objek redistribusi tanah untuk pertanian maupun non pertanian diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria. Untuk redistribusi tanah pertanian, Subjek Reforma Agraria akan menerima tanah untuk paling besar 5 (lima) hectare.
Siapa saja yang termasuk dalam Subjek Reforma Agraria? Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018, (1) Subjek Reforma Agraria terdiri atas: a) orang perseorangan; b) kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau c) badan hukum.
Adapun yang dimaksud Orang perseorangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
d. mempunyai pekerjaan:
1) petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
2) petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
3) buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
4) nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 1O (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
5) nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional' yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;
6) nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
7) pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
8) penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
9) petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;
10) penggarap tambak garam yang menyediakantenaganya dalam usaha pergaraman;
11) guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;
12) pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak memiliki tanah;
13) buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki tanah;
14) pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki tanah;
15) pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
16) pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki tanah;
17) pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah;
18) Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan lllla yang tidak memiliki tanah;
19) anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat paling tinggi Letnan Dua/lnspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau
20) pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Adapun yang dimakud Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama merupakangabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
Sedangkan yang termasuk Badan hukum berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama atau
b. badan usaha milik desa.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria ----disini.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "PERATURAN PRESIDEN / PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA "
Posting Komentar